BERITANASIONAL

Peringatan Penting untuk Pemilik Tanah Belum Bersertifikat, Segera Urus ke BPN, Jangan Ditunda Lagi!

blank
×

Peringatan Penting untuk Pemilik Tanah Belum Bersertifikat, Segera Urus ke BPN, Jangan Ditunda Lagi!

Sebarkan artikel ini
Peringatan Penting untuk Pemilik Tanah Belum Bersertifikat, Segera Urus ke BPN, Jangan Ditunda Lagi!

Wartasaburai.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk tanah ibadah dan organisasi keagamaan, guna mencegah konflik terutama pada tanah bernilai tinggi.

Menurutnya, tanah yang sudah bersertifikat akan meminimalisir bahkan mencegah terjadinya konflik pertanahan.

ADS
IKLAN

Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan bersama para tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate beberapa waktu lalu.

“Kalau belum disertifikatkan, biasanya aman ketika orangnya masih hidup, tetapi ketika sudah wafat sering kali justru muncul konflik di antara anak-anaknya. Itu kejadian banyak sekali,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (2/9/2025).

Nusron mengatakan konflik pertanahan bukan hanya terjadi pada tanah milik pribadi, tetapi juga kerap menimpa tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Tanah wakaf atau aset tempat ibadah, kata dia, memiliki nilai penting baik secara spiritual maupun ekonomi sehingga rawan menimbulkan perselisihan jika tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk menghindari hal tersebut, ia meminta agar tempat ibadah, masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lainnya wajib disertifikatkan.

“Baik itu sertifikat bentuknya wakaf, maupun sertifikat bentuknya hak milik,” imbuhnya.

Nusron berharap langkah tersebut bisa benar-benar melindungi tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan secara hukum dan dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Oleh sebab itu, ia meminta tolong kepada organisasi keagamaan agar berbondong-bondong membantu untuk mitigasi risiko.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyerahkan secara langsung sembilan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan.