BERITANASIONAL

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Berlaku Sampai September 2025, Warga Bisa Hemat, Simak Aturannya!

blank
×

Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Berlaku Sampai September 2025, Warga Bisa Hemat, Simak Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Berlaku Sampai September 2025, Warga Bisa Hemat, Simak Aturannya!

Wartasaburai.com – Pemkab Karawang memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk masa pajak hingga Juni 2025.

Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa langsung melunasi tunggakan pajaknya pada 1 Agustus hingga 30 September 2025.

ADS
IKLAN

Adapun ketetapan terkait penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berdasar pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan, pemberian keringanan ini dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) serta HUT jadi ke-392 Kabupaten Karawang.

“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, seperti dilansir pada Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, jenis pajak yang tercakup dalam program penghapusan sanksi administrasi meliputi:

1. Pajak hotel/PBJT atas jasa perhotelan

2. Pajak restoran/PBJT atas makanan dan/atau minuman

3. Pajak hiburan/PBJT atas jasa kesenian dan hiburan

4. Pajak penerangan jalan (PPJ)/PBJT atas tenaga listrik

5. Pajak parkir/PBJT atas jasa parkir

6. Pajak mineral bukan logam dan batuan

7. Pajak reklame

8. Pajak air tanah

9. Pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sahali mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya masing-masing tanpa perlu mendapat sanksi baik berupa bunga maupun denda.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di bapenda.karawangkab.trot.identity atau media sosial resmi Bapenda Karawang.