BERITANASIONAL

Jadi Korban Kasus Ini? OJK Tegaskan Warga Harus Cepat Melapor

blank
×

Jadi Korban Kasus Ini? OJK Tegaskan Warga Harus Cepat Melapor

Sebarkan artikel ini
Jadi Korban Kasus Ini? OJK Tegaskan Warga Harus Cepat Melapor

Wartasaburai.com – OJK meminta masyarakat segera melapor bila mengalami penipuan atau scam.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan rata-rata masyarakat Indonesia melapor ke Indonesia Anti-Rip-off Centre (IASC) sekitar 12 jam setelah kejadian.

ADS
IKLAN

Angka ini jauh lebih lambat dibandingkan masyarakat Singapura yang hanya butuh 15 menit untuk melapor.

Lambatnya masyarakat Indonesia dalam melaporkan kasus penipuan atau scam ini membuat upaya penelusuran dan pembekuan dana jadi semakin sulit.

Meski tidak ada jaminan dana kembali, laporan cepat bisa memperbesar kemungkinan uang korban terselamatkan.

“Sehingga kemudian probabilitasnya untuk bisa diselamatkan menjadi meningkat. Tidak bisa kita sampaikan tadi, apakah dijamin atau tidak dijamin, tapi terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir pada Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, Mahendra mengungkap beberapa alasan yang membuat korban lambat melapor.

Mulai dari tidak sadar bahwa dirinya tertipu, tidak sedang aktif bertransaksi, hingga faktor psikologis seperti rasa malu.

“Seharusnya rasa malu itu justru muncul karena lambat melapor, yang membuat uang sendiri atau uang keluarga kemungkinan hilang lebih besar. Padahal secara infrastruktur dan teknologi, penelusuran serta pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Sebagai informasi, IASC mencatat full kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 4,6 triliun hingga tanggal 17 Agustus 2025.

Kemudian laporan yang masuk rata-rata 700-800 per hari, jauh lebih tinggi dari Singapura yang hanya sekitar 140-150 laporan.

Secara keseluruhan, jumlah laporan yang IASC terima mencapai 225.281 kasus dengan 359.733 rekening terkait penipuan.

Dari jumlah itu, 72.145 rekening telah diblokir dan dana yang berhasil diblokir tercatat Rp 349,3 miliar.