Bandarlampung,Wartasaburai-Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menepis kabar penyitaan aset miliknya senilai Rp38,5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aset yang disebut terdiri dari kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, hingga puluhan sertifikat tanah itu sebelumnya diberitakan diamankan penyidik dalam penggeledahan rumahnya pada Rabu (3/9).
“Tidak ada itu,” kata Arinal singkat, Jumat (5/9) dini hari, usai menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam di Kejati Lampung. Arinal menjelaskan, pemeriksaannya berkaitan dengan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai sekitar 17,28 juta dolar AS.
Dana tersebut, menurutnya, dicairkan di penghujung masa jabatannya dan ditempatkan di Bank Lampung.“Saya jelaskan, PI 10 persen yang cair di akhir masa jabatan saya itu saya simpan di Bank Lampung. Dana itu memang diperuntukkan membiayai kegiatan BUMD agar tidak perlu menunggu APBD atau meminjam ke bank,” ujarnya.
Ia mengaku, langkah itu dilakukan supaya BUMD bisa bergerak cepat. “Saya sampaikan kepada BUMD, kalau ada kegiatan bisa gunakan uang itu. Jadi tidak harus menunggu APBD tahun depan dan tidak perlu pinjam ke bank karena ada bunga,” imbuhnya.
Terkait lamanya pemeriksaan hingga 14 jam, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. “Saya tidak bisa mengatur jaksa. Tadi juga ada beberapa yang diperiksa, jadi waktunya bergantian,” tutup Arinal.