BERITANASIONAL

Tanah HGB dan HGU Telantar Akan Ditertibkan, Begini Cara Ubah Jadi SHM!

blank
×

Tanah HGB dan HGU Telantar Akan Ditertibkan, Begini Cara Ubah Jadi SHM!

Sebarkan artikel ini
Tanah HGB dan HGU Telantar Akan Ditertibkan, Begini Cara Ubah Jadi SHM!

Wartasaburai.com – Pemerintah hanya akan menertibkan tanah telantar yang tidak dimanfaatkan, sementara tanah rakyat dengan SHM seperti sawah, pekarangan, dan warisan dipastikan tetap aman.

“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, seperti dihimpun pada Rabu(20/8/2025).

ADS
IKLAN

Nusron menyebut penertiban ini menyasar HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektar namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Ia menilai kondisi seperti itu dapat menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.

Sementara itu, pemilik tanah sebaiknya mulai mempertimbangkan untuk mengubah role hak tanah, khususnya dari HGB atau HGU, menjadi SHM.

Selain sebagai perlindungan hukum yang lebih kuat, hal ini juga dapat menghindari risiko tanah terkena penertiban.

Dihimpun dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, perubahan role dari HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Pemilik tanah juga dapat mengakses panduan resminya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

Beberapa dokumen persyaratan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (diserahkan pada saat pendaftaran hak).
  • Sertifikat HGB yang akan diubah menjadi SHM.
  • IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 m².
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
  • Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Adapun biaya resmi untuk mengubah HGB menjadi SHM mengacu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemilik tanah perlu mengeluarkan uang untuk perubahan HGB menjadi SHM sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Namun jika nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, akan terkena biaya tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.

Sementara itu, bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), prosesnya tidak bisa secara langsung.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU harus diubah menjadi HGB atau Hak Pakai terlebih dahulu, baru kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Tanah dapat berubah dari HGU menjadi HGB setelah memenuhi beberapa syarat, seperti tanah digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha.

Tanah juga dapat berubah jika terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengubah peruntukan tanah.

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengubah HGU menjadi SHM, antara lain:

  • Identitas diri pemohon (KTP/KK) atau identitas badan hukum beserta akta pendirian dan pengesahannya.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.
  • Sertifikat HGU yang akan diubah.
  • Bukti pembayaran pajak yang terkait tanah (jika ada).

Biaya pendaftaran perubahan hak, termasuk perubahan dari HGU menjadi HGB, yakni sebesar Rp50 ribu per bidang.

Ini mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.