Prosedur Daftar Kartu Keluarga Sejahtera 2025, Bansos Bagi Masyarakat Miskin
Prosedur mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengakses bantuan sosial seperti BPNT dan PKH bagi warga miskin dijelaskan secara resmi dalam panduan ini.
KKS adalah kartu dari Kemensos untuk keluarga miskin atau rentan yang digunakan mengakses bantuan sosial non-tunai melalui financial institution HIMBARA seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Saat mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dengan NIK aktif.
- Kode unik keluarga terdaftar dalam Information Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat keterangan PMKS dari RT/RW atau kelurahan/pengantar dinas sosial, mencakup lansia, penyandang disabilitas, atau warga tidak mampu.
- Pas foto dan foto seluruh tubuh, serta swafoto sambil memegang KTP bagi pendaftaran online.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play.
- Buat akun baru dengan mengisi recordsdata KK, NIK, nama lengkap, alamat, dan unggah foto KTP & swafoto dengan KTP.
- Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan” dan isi recordsdata lengkap serta pilih jenis bantuan (KKS/BPNT/PKH).
- Post usulan dan tunggu proses verifikasi oleh sistem DTKS.
Jika kamu lebih nyaman daftar secara langsung:
- Datangi RT/RW atau Kelurahan/Desa untuk mengusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Serahkan dokumen lengkap: KK, KTP, kode DTKS, surat keterangan PMKS.
- Setelah diverifikasi oleh petugas setempat bekerja sama dengan financial institution Himbara dan kantor pemerintahan, jika lolos akan dibuatkan rekening financial institution dan kartu KKS diberikan ke KPM.
Setelah pendaftaran, recordsdata akan diseleksi oleh Kemensos dan pihak terkait.
Kamu bisa memeriksa space pendaftaran melalui situs resmi cekbansos.kemensos.run.id dengan memasukkan
- NIK
- Nama lengkap
- Information domisili
Jika kamu memenuhi syarat, bantuan akan dicairkan langsung ke rekening KKS sesuai jadwal pemerintah.
Memegang KKS memberi akses:
- Dana bantuan tunai seperti BPNT/BST/PCH,
- Belanja kebutuhan pokok di e-Warung,
- Layanan transaksi perbankan: tarik tunai, pembelian pulsa, bayar tagihan.