Guidelines dan Trik Cetak Kartu Keluarga 2025 Langsung dari Handphone, Warga Indonesia Wajib Coba, Ini Teknologi Baru!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Aplikasi IKD dari Direktorat Jenderal Dukcapil memudahkan warga mengakses dokumen kependudukan secara on-line.
Melalui IKD, warga bisa mengunduh Kartu Keluarga kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel.
ADS
IKLAN
Dokumen KK yang diunduh dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat dengan sistem operasi iOS dan Android, namun di App Retailer hanya bisa diunduh untuk iPhone dan iPad.
Sebelum menggunakan fitur cetak KK, masyarakat perlu melakukan aktivasi akun IKD terlebih dulu.
Caranya dengan mendatangi kantor Dukcapil untuk keperluan verifikasi oleh petugas.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengaktivasi IKD:
HP dengan kamera depan yang memadai
Nomor HP
Alamat email yang aktif
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Jaringan internet.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD:
Datanglah ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan akun IKD
Unduh aplikasi IKD dari Google Play Retailer atau App Retailer
Setelah berhasil diinstal di ponsel, buka aplikasi IKD
Pilih opsi “Lewati” atau “Lanjut” untuk masuk ke halaman berikutnya
Scroll layar hingga ke bagian bawah halaman perjanjian pengguna
Beri tanda centang pada kotak persetujuan yang tersedia
Tekan tombol “Daftar” untuk memulai proses registrasi
Pilih menu “Pendaftaran Online” jika Anda belum memiliki akun
Lengkapi formulir dengan files pribadi sesuai identitas resmi
Setelah itu, tekan tombol “Proses” untuk melanjutkan
Periksa kembali files yang muncul di layar untuk memastikan keakuratannya
Jika semua informasi sudah benar, klik tombol “Kirim”Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi di aplikasi
Pindai kode QR yang diberikan oleh petugas, atau minta petugas untuk memindainya
Tunggu sampai petugas menyampaikan PIN IKD
PIN ini terdiri dari enam digit dan bersifat rahasia karena digunakan untuk membuka dokumen digital penting
Apabila ingin mengganti PIN, buka aplikasi IKD, lalu masukkan PIN awal dari petugas
Masuk ke bagian “Pengaturan”, lalu pilih opsi “Ubah PIN”
Masukkan enam digit PIN baru sesuai keinginan
Setelah akun IKD sudah diaktivasi, buka IKD dengan masukkan PIN yang baru.
Berikut cara mudah mencetak kartu keluarga menggunakan HP lewat aplikasi IKD:
Login ke akun aplikasi IKD (pastikan sudah terdaftar).
Pilih menu “Pelayanan” yang ada pada aplikasi IKD.
Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” untuk pengajuan.
Ikuti langkah-langkah yang tampil di layar (termasuk mengisi beberapa informasi tambahan, seperti alasan permohonan serta keterangan yang menjelaskan kebutuhan untuk mencetak ulang KK secara on-line).
Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan cetak KK.
Pantau permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”.
Jika permohonan sudah berhasil disetujui, file KK dalam structure PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD.
Kemudian, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram untuk mencetak KK mandiri.
Pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram.
Pasalnya, KK yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.