BERITANASIONAL

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik dari Tanah Girik, Berlaku Hingga Tahun 2025

blank
×

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik dari Tanah Girik, Berlaku Hingga Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik dari Tanah Girik, Berlaku Hingga Tahun 2025

Wartasaburai.com – Mulai tahun 2026, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya dapat digugat melalui pengadilan karena sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

ADS
IKLAN

Cara mengubah girik menjadi sertifikat hak milik:

Langkah pertama, pemohon harus mendatangi kelurahan setempat untuk mengurus sejumlah dokumen penting, antara lain:

    • Surat Keterangan Tidak Sengketa: dokumen ini memastikan tanah bebas sengketa dan diakui secara sah. Ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat.
    • Surat Riwayat Tanah: berisi catatan sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga saat ini.
    • Surat Penguasaan Tanah Sporadik: menjadi bukti sejak kapan tanah tersebut dikuasai secara nyata oleh pemohon.

    Setelah dokumen dari kelurahan beres, proses berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN). Ada beberapa tahapan penting yang perlu dilalui:

    • Pemohon menyerahkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan persyaratan lain ke loket pendaftaran.
    • Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk mengukur tanah sesuai batas yang ditunjukkan pemohon.
    • Hasil pengukuran disahkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di BPN.
    • Petugas gabungan dari BPN dan kelurahan akan memeriksa data serta keabsahan lahan.
    • Files permohonan diumumkan selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
    • Jika tidak ada keberatan, BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah girik.
    • Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai NJOP dan luas tanah hasil ukur.
    • SK hak tanah didaftarkan untuk penerbitan SHM di Subsek Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN.
    • Proses pengambilan SHM memakan waktu kurang lebih 6 bulan, meski waktu bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi.
    • Untuk biaya pengurusan SHM, nominalnya bervariasi tergantung luas dan letak tanah. Tanah di lokasi strategis biasanya memerlukan biaya lebih besar. SHM menjadi bukti sah yang diakui negara, mempermudah proses jual-beli di masa mendatang, sekaligus melindungi hak pemilik tanah agar tidak mudah digugat oleh pihak lain.