Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Program ini membebaskan pokok PKB untuk masa pajak 2024-2025 dan 2025-2026, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pembayaran PKB dapat dilakukan tanpa syarat khusus.
Cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan.
- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa, STNK dan KTP
- Kunjungi Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.
- Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara on-line;
Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.
Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.
- Jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.glide.identity/
- untuk Jawa Barat.
- Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu ‘Info Pajak kendaraan’
- Isi Knowledge, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore.
Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.