BERITANASIONAL

Mudah! Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik Lama dan Biaya Balik Nama Free of payment, Simak Caranya

blank
×

Mudah! Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik Lama dan Biaya Balik Nama Free of payment, Simak Caranya

Sebarkan artikel ini
Mudah! Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik Lama dan Biaya Balik Nama Free of payment, Simak Caranya

Wartasaburai.com – Perpanjangan STNK motor bekas kini tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya dengan proses balik nama.

Biaya balik nama motor bekas juga telah dihapuskan.

ADS
IKLAN

Namun, KTP pemilik asli tetap menjadi syarat wajib yang sering menjadi kendala karena tidak semua pemilik lama bersedia meminjamkan KTP.

Sejatinya ada solusi mudah yang bisa dilakukan bagi pemilik motor yang mau perpanjang STNK tersebut. Caranya adalah dengan melakukan balik nama.

Lewat balik nama, kamu tak butuh lagi KTP pemilik sebelumnya. Tapi tidak semua pemilik motor bekas langsung mau balik nama. Sebab, biayanya dulu cukup mahal.

Namun sekarang lain ceritanya. Biaya balik nama motor bekas sudah dihapuskan. Penghapusan biaya balik nama tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari vendor.

Biaya Balik Nama Dihapus, Ini Pajak yang Tetap Dibayar
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB.

Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi. Perlu digarisbawahi, meski biaya balik nama digratiskan, kamu tetap harus membayar beberapa komponen pajak lain dengan rincian sebagai berikut.

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung dari kendaraannya dan bisa dilihat pada STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKB
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua

Sebelum melakukan balik nama, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kamu harus membawa dokumen berikut ini

  • KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermeterai