BERITANASIONAL

Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Berlaku 19-31 Mei 2025

blank
×

Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Berlaku 19-31 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3, Berlaku 19-31 Mei 2025

Wartasaburai.com – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan tepat waktu sesuai kategori, yaitu PBPU (mandiri), PPU, dan PBI, dengan besaran iuran berbeda.

Meskipun iuran berbeda, manfaat dan pelayanan medis yang diterima peserta tetap sama di fasilitas kesehatan mitra BPJS.

ADS
IKLAN

Layanan meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, obat, perawatan ambulans, dan kamar perawatan darurat.

Dihimpun dari laman resminya, Senin (19/5/2025), Berikut iuran BPJS Kesehatan Mei 2025:

Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.

· Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.

Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan

Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.

Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:

5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat urang mampu, sehingga iurannya per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.

Iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.