Wartasaburai.com – Pemerintah Jawa Barat masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Pemilik kendaraan dengan STNK diblokir bisa balik nama tanpa bayar tunggakan pajak selama masa pemutihan, seperti diinformasikan @bapenda.jabar.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut menyatakan dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.
Adapun pengaktifan kembali STNK dapat dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (9/5/2025) pemilik kendaraan dapat mengurus pengaktifan kembali STNK yang diblokir dengan menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000
- Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka blokir STNK:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin
- Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk diproses lebih lanjut
Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, maka perlu melakukan pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat wilayah asal sebelum melanjutkan pengurusan di Samsat domisili baru.