BERITANASIONAL

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Berlaku hingga 16 Mei 2025, Wajib Penuhi 2 Syarat Ini!

blank
×

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Berlaku hingga 16 Mei 2025, Wajib Penuhi 2 Syarat Ini!

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Berlaku hingga 16 Mei 2025, Wajib Penuhi 2 Syarat Ini!

Wartasaburai.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Jika tidak diperpanjang, SIM akan otomatis mati dan tidak bisa diperpanjang lagi, kecuali memenuhi syarat dan kondisi tertentu untuk perpanjangan SIM mati.

ADS
IKLAN

Pasal 4 ayat (4) menyebutkan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

  • a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
  • b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Menurut Pasal 4 ayat (5), perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

Melansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kondisi ini berlaku salah satunya saat libur nasional Hari Raya Waisak 2596 BE.

Layanan SIM di DKI Jakarta diliburkan sementara pada 12-13 Mei 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025, dapat melakukan perpanjangan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 s/d 13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun @TMCPoldaMetro, seperti dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Sementara itu, aturan terkait biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM BI: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM CI: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
  • SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Untuk tes kesehatan biayanya sebesar Rp 35 ribu, kemudian psikotes bila dilakukan secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500.

Lalu biaya asuransi saat perpanjang SIM sebesar Rp 50 ribu.