BERITANASIONAL

Ketentuan Terbaru 2025, Seluruh Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Kecuali Penuhi 2 Syarat Ini!

blank
×

Ketentuan Terbaru 2025, Seluruh Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Kecuali Penuhi 2 Syarat Ini!

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Terbaru 2025, Seluruh Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Kecuali Penuhi 2 Syarat Ini!

Wartasaburai.com – Pemprov Jawa Barat melarang siswa membawa kendaraan bermotor saat pergi ke sekolah.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang berisi 9 Langkah Pembangunan Pendidikan.

ADS
IKLAN

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan Gapura Panca Waluya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Adapun aturan ini berlaku bagi siswa yang belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi Poin 6 dalam SE tersebut, seperti dilansir dari Instagram @disdikjabar, Selasa (13/5/2025).

Kendati demikian, bagi peserta didik di daerah terpencil diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Sementara itu, batas usia minimal bagi siswa untuk bisa memiliki SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM-nya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia paling rendah bagi seseorang untuk membuat SIM adalah 17 tahun.

Berikut syarat usia minimal untuk memiliki SIM:

  • SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun

Sebagai informasi, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.

Sementara SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.