BERITANASIONAL

Info Terbaru Bagi Penunggak Pajak se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 2 Jenis Surat Ini, Simak Perbedaannya!

blank
×

Info Terbaru Bagi Penunggak Pajak se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 2 Jenis Surat Ini, Simak Perbedaannya!

Sebarkan artikel ini
Info Terbaru Bagi Penunggak Pajak se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 2 Jenis Surat Ini, Simak Perbedaannya!

Wartasaburai.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil tindakan tegas dengan memblokir 68 rekening bank milik Wajib Pajak yang menunggak pajak senilai full Rp32,8 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tersebut setelah upaya penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa tidak membuahkan hasil.

ADS
IKLAN

Langkah ini bertujuan menindak WP yang belum melunasi tunggakan pajak melewati batas waktu pembayaran.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada WP sebelum melakukan pemblokiran. Namun, karena tidak ada sifat kooperatif dari para penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” katanya, seperti dilansir pada Selasa (13/5/2025).

Syamsinar menyebut, pemblokiran rekening bank ini bertujuan agar aset penunggak pajak tidak mengalami perubahan, selain penambahan jumlah atau nilai.

Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan pajak.

Lalu memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada WP yang patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.

Adapun permintaan pemblokiran disampaikan kepada Perbankan sesuai dengan tata cara yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Yakni, dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Untuk mencabut blokir, WP masih dapat melunasi utang pajaknya sebelum proses berlanjut ke penyitaan aset.