Wartasaburai.com – Pendaftaran SPMB 2025/2026 jenjang SMA/SMK resmi dibuka dengan sistem baru berbasis domisili dan rayon, menggantikan PPDB.
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
ADSIKLAN
Pada PPDB jalur zonasi, siswa lulusan SMP yang ingin masuk SMA hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang terdekat dari lokasi rumahnya.
Selain sekolah yang ada di lokasi rumahnya, siswa tidak diperkenankan untuk mendaftar.
Sementara pada SPMB sistem rayonisasi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, siswa yang ingin masuk SMA tidak hanya bisa mendaftar sekolah yang ada di dekat rumahnya.
Tetapi juga akan bisa mendaftar sekolah yang ada di provinsi lain.
Menurut Mu’ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain.
“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” ujarnya.
Selain itu, semua pelaksanaan SPMB di tiap jenjang seperti SD dan SMP akan tetap sama namun dengan kuota yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK:
Kuota SPMB 2025
- Jalur domisili: Minimal 70 persen
- Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
- Jalur mutasi: Maksimal 5 persen dan
- Jalur prestasi: Tidak ada jalur prestasi
- Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen
- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen dan
- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen
- Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen
- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen.