BERITANASIONAL

Himbauan WHO Terbaru 2025, Pemilik Rumah Asbes se-Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Cukup Darurat!

blank
×

Himbauan WHO Terbaru 2025, Pemilik Rumah Asbes se-Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Cukup Darurat!

Sebarkan artikel ini
Himbauan WHO Terbaru 2025, Pemilik Rumah Asbes se-Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Cukup Darurat!

Wartasaburai.com – Harga asbes yang terjangkau dan pemasangannya yang mudah membuatnya masih banyak digunakan sebagai bahan atap di Indonesia.

Namun, penggunaan asbes berisiko membahayakan kesehatan, sehingga Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang pemakaiannya.

ADS
IKLAN

Dilansir dari unggahan Dinkes DKI Jakarta di media sosial resminya, Rabu (15/5/2025), disebutkan bahwa asbes merupakan bahan beracun berbahaya (B3) sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

Menurut Dinkes DKI Jakarta, field material pada asbes dapat melepaskan serat beracun ke udara dan dapat menempel di paru-paru apabila terhirup.

Kemudian, serat tersebut sulit dicegah agar tidak masuk ke paru-paru karena ukurannya sangat kecil.

Dinkes DKI Jakarta menyebut, ukuran serat tersebut hanya berdiameter kurang dari 3 mikrometer atau lebih tipis dari 1/700 helai rambut.

Orang yang telah menghirup serat asbes biasanya tidak menyadarinya karena gejalanya akan muncul setelah 40-60 tahun setelah terhirup pertama kali.

Bahkan serat tersebut bisa bertahan lebih lama dari itu dan menyebabkan penyakit asbestosis.

Nama lain dari penyakit ini adalah fibrosis paru dan pneumonitis interstisial.

Penyakit ini menyerang paru-dengan menimbulkan jaringan parut pada paru-paru yang dapat membatasi pernapasan dan mengganggu kemampuan oksigen untuk memasuki aliran darah.

Selain itu, serat asbes juga bisa menimbulkan kanker yang langka, yakni kanker paru-paru agresif atau mesothelioma.

Penyakit ini termasuk salah satu kanker yang dapat menyerang membran pelindung sekitar paru-paru, jantung, dan perut dan menyebabkan tumor ganas.

Kabar buruknya, penyakit asbestosis tidak dapat disembuhkan.

Penderita hanya dapat melakukan perawatan untuk mengurangi gejalanya sesuai dengan arahan dokter.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang pemakaian asbes karena sifatnya yang karsinogen atau dapat menyebabkan kanker.

Berdasarkan records milik WHO pada 2016 lalu, terdapat 200 ribu kasus kematian karena serat asbes.

Jumlah tersebut setara dengan 70 persen kasus kematian yang disebabkan oleh kanker yang timbul di tempat kerja.

Sebagai langkah pencegahan, WHO telah menerima laporan dari 50 negara yang telah menetapkan pelarangan penggunaan asbes.

Di Indonesia sendiri, sudah ada aturan yang membatasi penggunaan asbes pada bangunan atau di dekat manusia.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat penggunaan field material asbes yang diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml.