Wartasaburai.com – Peraturan baru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap bagi ASN dan PPPK tahun 2025.
Aturan ini menyamakan ketentuan pakaian dinas antara PNS dan PPPK, mulai dari pakaian harian hingga upacara, untuk memastikan penampilan yang seragam di seluruh Indonesia.
Selain itu, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK diharapkan selesai pada pertengahan dan akhir 2025 agar mereka dapat segera bekerja sesuai formasi.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
- Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
- Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
- Warna dan mannequin: Ketentuan umum mengenai warna dan mannequin pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
- Hari Senin: Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat: Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
- Hari Senin: Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
Hari Senin: Atasan warna putih dan Bawahan berwarna gelap
Hari Selasa – Jum’at
- Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
