Wartasaburai.com – UPTD Samsat Pesawaran mengungkapkan kekhawatiran atas tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Berdasarkan records yang tercatat, terdapat sebanyak 93.976 unit kendaraan yang telah tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Dihimpun dari Lampung Corner, Selesa (13/5/2025) Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudin pun menyebut bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak secara regional masih rendah.
Sebanyak 86.719 unit mobil dan motor yang pajaknya masih aktif.
Menurut Badarudin, ribuan kendaraan tersebut berpotensi membayar pajak kendaraan ke kas daerah.
Untuk itu, Samsat mengimbau wajib pajak wilayah Pesawaran untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya keringanan pajak, berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisa meningkat.
Sebagai informasi, Pemprov Lampung tengah menggelar program insentif pajak kendaraan periode 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Termasuk dalam program tersebut penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Selain pemutihan pajak kendaraan, pemprov juga membebaskan pajak progresif, membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), membebaskan pokok tunggakan, serta membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).