Bandar LampungBERITAHUKUMLampung

Setelah Arinal, Kejati Lampung Periksa Mantan PJ Gubernur Samsudin Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES

blank
×

Setelah Arinal, Kejati Lampung Periksa Mantan PJ Gubernur Samsudin Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai,Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp265 miliar.

ADS
IKLAN

Terbaru, Kejati Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin sebagai saksi dalam pengusutan kasus tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (20/9) di kantor Kejati Lampung, Bandarlampung.”Pemeriksaan terhadap Bapak Samsudin ini terkait perkembangan kasus PI 10 persen WK OSES,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy.

Selain Samsudin, Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yang merupakan komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham dari institusi yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

“Fokus kami saat ini adalah menggali lebih dalam peran institusi dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen. Proses masih berjalan dan kami akan terbuka terhadap setiap perkembangan,” tambah Rudy.

Samsudin sendiri tidak memberikan banyak komentar saat ditemui usai pemeriksaan.> “Ya, datang ke sini untuk jadi saksi PI 10 persen,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap para pejabat ini merupakan bagian dari upaya Kejati Lampung untuk mengusut tuntas indikasi korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari kerja sama migas di wilayah WK OSES.

Dana tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah, namun diduga terjadi penyimpangan dalam prosesnya.Kejati Lampung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menyampaikan setiap kemajuan penanganan kasus ini kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *