Wartasaburai.com – Kementerian ATR/BPN memperkenalkan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Permen Nomor 1 Tahun 2021 untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi mafia tanah.
Sertifikat digital ini menggunakan teknologi blockchain dan tanda tangan elektronik, setara dengan sertifikat fisik secara hukum.
Targetnya, 120 juta sertifikat terbit hingga 2025 dengan proses lebih cepat lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Sistem ini transparan dan aman, diterapkan bertahap di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, dengan rencana perluasan ke seluruh Indonesia.
Melansir dri kompas.com, Jumat (9/5/2025), berikut aturan dan persyaratan dalam pembuatan sertifikat tanah elektronik 2025:
Syarat berikut, baik untuk konversi sertifikat fisik maupun penerbitan baru:
- Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Pemilik tanah yang sah (individu, badan hukum, atau waris).
- Tidak sedang dalam sengketa hukum atas tanah tersebut. Tanah memiliki Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
- Tanah terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
- Sertifikat fisik asli masih berlaku (tidak hilang atau rusak).
- Untuk penerbitan baru: Tanah belum bersertifikat, misalnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah (jika berpasangan).
- Sertifikat fisik asli (untuk konversi), akta jual beli, surat waris, atau surat keterangan dari lurah/camat (untuk tanah belum bersertifikat).
- PBB terakhir, surat ukur tanah, atau denah lokasi. NPWP (jika diperlukan untuk PPh), surat kuasa (jika diwakilkan).
- Akses Digital: Email aktif untuk menerima sertifikat elektronik dalam format PDF.
- Aplikasi Sentuh Tanahku (opsional, untuk cek put dan verifikasi). Sertifikat kertas tidak wajib dikonversi kecuali ada transaksi (jual beli, balik nama, atau hipotek).
Demikian halnya jika sertifikat rusak, dan hilang. Tidak ada biaya konversi sertifikat fisik ke elektronik, kecuali untuk penerbitan baru atau biaya tambahan (misalnya, pengukuran).
- Persiapkan Dokumen
- Kumpulkan dokumen sesuai syarat di atas (KTP, KK, sertifikat fisik, dll.).
- Untuk tanah belum bersertifikat, koordinasikan dengan PTSL di kelurahan atau Kantor Pertanahan.
- Pastikan dokumen asli dan fotokopi tersedia, serta email aktif untuk menerima sertifikat elektronik.
- Kunjungi Kantor Pertanahan atau Ajukan Online
Offline:
- Datang ke Kantor Pertanahan BPN setempat sesuai lokasi tanah.
- Ambil nomor antrean atau buat janji via aplikasi Sentuh Tanahku.
- Serahkan dokumen ke loket pelayanan untuk diverifikasi.
Online (khusus wilayah pilot mission):
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Google Play/App Store). Registrasi dengan KTP, email, dan nomor telepon.
- Unggah dokumen dalam format PDF/JPEG (KTP, sertifikat, dll.).
- Pilih layanan “Permohonan Sertifikat Elektronik” dan ikuti petunjuk.
- Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)
- Petugas BPN memverifikasi dokumen dan put tanah (1–3 hari kerja).
- Untuk tanah belum bersertifikat, BPN melakukan pengukuran lahan bersama pemohon dan saksi (contoh: tetangga atau lurah).
- Jika konversi, sertifikat fisik akan divalidasi untuk memastikan keaslian.
- Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik
- Setelah verifikasi, files tanah diinput ke sistem Kementerian ATR/BPN.
- Sertifikat elektronik diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik.
- Proses memakan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas (konversi lebih cepat, penerbitan baru lebih lama).
- Pemohon menerima notifikasi via email atau Sentuh Tanahku untuk mengunduh sertifikat.
- Unduh dan Simpan Sertifikat
- Sertifikat elektronik dikirim ke email pemohon dalam format PDF yang dilindungi kata sandi.
- Unduh melalui Sentuh Tanahku atau tautan resmi dari BPN.
- Simpan di perangkat aman (computer computer, cloud) dan cetak (opsional) untuk keperluan fisik.
- Records asli tersimpan di Pusat Records Nasional (PDN) dan sistem ATR/BPN.
- Verifikasi Keaslian (Opsional)
- Cek keaslian sertifikat melalui Sentuh Tanahku atau situs www.atrbpn.travel.identification dengan memasukkan nomor sertifikat atau QR code.
- Hubungi Kantor Pertanahan jika ada ketidaksesuaian files.
hingga 31 Juli 2025, Cukup Bayar Pajak 1 Tahun Saja
