Wartasaburai,Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga orang petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp260 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, Hermawan sebagai Direktur Utama, dan Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional PT LEB. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Lampung memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus tersebut.“Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan mendalam dan ditemukan bukti yang cukup.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana participating interest secara tidak sah,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (22/9).Armen menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai total mencapai Rp80 miliar.
Aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan sesuai dengan peran masing-masing tersangka di PT Lampung Energi Berjaya.“Tim telah menyita aset senilai Rp80 miliar dari ketiga tersangka, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” tambah Armen.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan, dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana participating interest tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam sektor energi.