BERITANASIONAL

13 Daerah Ini Gelar Pembebasan Denda dan Penghapusan Tunggakan Kendaraan Periode Mei 2025, Simak Diskon Lainnya!

blank
×

13 Daerah Ini Gelar Pembebasan Denda dan Penghapusan Tunggakan Kendaraan Periode Mei 2025, Simak Diskon Lainnya!

Sebarkan artikel ini
13 Daerah Ini Gelar Pembebasan Denda dan Penghapusan Tunggakan Kendaraan Periode Mei 2025, Simak Diskon Lainnya!

Wartasaburai.com – Sejumlah provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Mei 2025 dengan keringanan denda, tunggakan, dan biaya BBNKB.

Program ini berlaku dalam waktu terbatas.

ADS
IKLAN

Berikut adalah daftar 13 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025:

Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan sejak 2024 tanpa batas tahun. Berlaku 10 April–30 Juni 2025.

Penghapusan tunggakan pajak sebelum 2024 dan pembebasan BBNKB. Berlaku 20 Maret–30 Juni 2025.

Pembebasan pokok dan denda pajak serta Jasa Raharja sebelum 2024. Berlaku 8 April–30 Juni 2025.

Diskon pajak, penurunan denda dari 25% menjadi 1% per bulan, serta pembebasan BBNKB-II. Berlaku 5 Januari–28 Juni 2025.

Pemutihan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak berjalan. Berlaku 8 April–30 Juni 2025.

Relaksasi denda PKB dan BBNKB-II hingga 31 Desember 2025.

Pembebasan tunggakan, denda, BBNKB-II, dan pajak progresif. Berlaku 14 April–14 Mei 2025.

Pemutihan denda pajak untuk pelajar dan mahasiswa S1 hingga 31 Mei 2025.

Diskon pokok PKB untuk kendaraan <200 cc sebesar 14,35%, dan untuk kendaraan>200 cc sebesar 12,15%. Diskon BBNKB sebesar 24%. Berlaku sejak 5 Januari 2025.

Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2024.

Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%. Berlaku hingga Juni 2025.

Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Bebas biaya BBNKB ke-2 dan pajak progresif sejak 5 Januari 2025.

Tidak ada kenaikan tarif. Pemutihan pajak berlangsung mulai 1 Mei 2025.