Wartasaburai.com – Para PNS dan PPPK yang baru dilantik wajib memahami aturan seragam ASN 2025.
Aturan ini disahkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk menyamakan pakaian dinas, mulai dari pakaian harian hingga upacara.
Selain itu, penggunaan atribut lengkap juga diwajibkan bagi PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia.
Selain kesamaan aturan untuk PNS dan PPPK, peraturan baru ini juga mengatur secara rinci mengenai:
Jenis pakaian dinas: Mulai dari pakaian harian, pakaian upacara, hingga pakaian dinas lapangan.
Atribut: Tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi yang harus digunakan.
Warna dan model: Ketentuan umum mengenai warna dan model pakaian dinas yang dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.
Dihimpun dari laman Tribun, Selasa (6/5/2025), berikut aturan atribut serta dan jadwal berpakaian ASN dari Senin hingga Jumat:
Dalam peraturan baru tersebut ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.
Atribut wajib tersebut antara lain:
- Tanda jabatan
- Lencana korps
- Papan nama
- Lambang instansi
Terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.
Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:
- Hari Senin: menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
- Selasa hingga Jumat: menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja
- Hari Senin: menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:
Hari Senin
Atasan warna putih
Bawahan berwarna gelap
Hari Selasa – Jum’at
Bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
Mengikuti protokol perundang-undangan
Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.