Wartasaburai.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi dimulai tahun 2025, menggantikan PPDB.
SPMB memperbarui aturan, termasuk batas usia pendaftaran untuk SD.
Orang tua dan wali diharapkan memperhatikan persyaratan usia saat mendaftarkan anak.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, usia supreme untuk masuk SD memang 7 tahun.
Anak-anak yang sudah menginjak usia 7 tahun per 1 Juli 2025, akan diprioritaskan untuk diterima. Namun, bukan berarti anak yang berusia lebih muda tidak memiliki kesempatan.
Anak-anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap dapat mendaftar ke SD. Bahkan, untuk anak yang berusia 5 tahun 6 bulan, peluang mendaftar tetap terbuka, asalkan mereka memiliki kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikologis.
Hal itu dibuktikan melalui rekomendasi profesional, seperti psikolog, atau penilaian guru di satuan pendidikan asal jika psikolog tidak tersedia di daerah tersebut.
Artinya, anak di bawah usia 7 tahun bisa mendaftar SD pada SPMB 2025, dengan ketentuan khusus tersebut. Pemerintah memahami bahwa kesiapan anak masuk SD bukan hanya soal usia, melainkan juga kesiapan psychological, fisik, dan kognitif.
Oleh sebab itu, selain memperhatikan usia, orang tua perlu memastikan bahwa anak sudah menunjukkan tanda-tanda kesiapan, seperti mampu berkonsentrasi, bersosialisasi, memiliki kemandirian, dan menunjukkan minat belajar.
Untuk mengukur kesiapan ini, ada beberapa indikator yang bisa diperhatikan, seperti kemampuan anak menyeimbangkan tubuh saat berjalan di titian, menggambar bentuk bermakna, makan atau mandi sendiri, menikmati aktivitas yang dipilih sendiri, berkonsentrasi dalam waktu cukup lama, berbagi dengan teman, serta mengajukan pertanyaan yang kompleks.
Dalam penerapan SPMB 2025, persyaratan masuk SD diatur lebih rinci untuk memastikan semua calon murid mendapatkan kesempatan yang adil dan setara. Berikut ini syarat umum yang perlu diketahui:
A. Usia- Anak berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 mendapatkan prioritas penerimaan.- Anak berusia minimal 6 tahun tetap bisa diterima.- Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan juga bisa mendaftar, namun wajib menunjukkan bukti kecerdasan atau kesiapan khusus.
B. Persyaratan Administrasi, dengan menyertakan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Dalam kondisi luar biasa seperti bencana, surat keterangan domisili bisa digunakan sebagai pengganti.
C. Jalur Pendaftaran siswa baru SD pada SPMB 2025 terbagi ke dalam beberapa jalur, yaitu:
Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal, minimal 70% kuota dialokasikan untuk jalur ini.
Afirmasi: Minimal 15% kuota untuk anak dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KIP atau surat dokter.
Prestasi: SPMB 2025 di jenjang SD tidak membuka jalur prestasi.
Mutasi: Maksimal 5% kuota bagi anak-anak yang mengikuti orang tuanya pindah tugas atau domisili.
D. Kelengkapan Dokumen Tambahan
Jika mendaftar melalui jalur afirmasi, orang tua harus melampirkan bukti kepesertaan program bantuan pemerintah. Sedangkan untuk anak dengan kebutuhan khusus, diperlukan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
E. Prioritas Penerimaan
SPMB menekankan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi dalam seluruh proses penerimaan. Dalam kondisi kelebihan pendaftar, anak-anak usia 7 tahun akan lebih diutamakan sebelum mempertimbangkan anak di bawah usia tersebut.
Catatan: Kelulusan dari PAUD atau TK bukan syarat wajib untuk mendaftar SD. Jadi, anak-anak yang belum pernah mengikuti pendidikan prasekolah tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi syarat usia dan kesiapan lainnya.