Resmi! Dana Rp25 Juta per RT Dicairkan Juli 2025, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berencana segera merealisasikan dana operasional sebesar Rp 25 juta per RT setiap tahun.
Anggaran ini telah dibahas dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
ADS
IKLAN
Program dana operasional untuk setiap RT ini merupakan janji kampanye Agustina bersama wakilnya, Iswar Aminuddin. Pencairan dana diperkirakan akan dilakukan pada Juli atau Agustus 2025.
Agustina menyampaikan bahwa pencairan dana tersebut mensyaratkan pemenuhan administrasi tertentu. Oleh karena itu, seluruh ketua RT di Semarang akan menjalani pembaruan surat keputusan (SK) guna memastikan keaktifan mereka.
“Khawatirnya ada yang sudah meninggal, ada yang masa bhaktinya habis, harus diperbarui, dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir pada tribunnews.com pada rabu (23/4/2025).
Agustina melanjutkan, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara nontunai agar terhindar dari risiko bocor, uang rusak, maupun lainnya. Pemerintah Kota Semarang akan bekerjasama dengan Financial institution Jateng untuk penyaluran dana operasional ini.
Dana akan digelontor langsung sebesar Rp 25 juta. Maka, setiap RT perlu membuka rekening. Dia menyebut, ada sekira 10.600 RT di Kota Semarang. Dia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan programnya.
“RT yang akan mendapatkan itu pokoknya yang sudah ada RT. Kalau ada jumlah KK lebih besar atau lebih kecil ya rejeki mereka masing-masing. Saat membentuk RT kan nggak mau ada operasional. Kita tidak mengatur itu,” terang Agustina.
Agustina mengatakan, ada perubahan peraturan wali kota soal pembentukan RT. Namun, itu tidak mengubah RT yang selama ini sudah ada. Dia berharap tidak menganggu ketentraman dan kenyamanan dalam berhubungan di lingkup terkecil.
“RT itu penting. Apalagi, dengan dana Rp 25 juta, kita juga mengamanatkan dengan adanya beberapa kewajiban RT,” sebutnya.
Agustina menjelaskan, RT memiliki peran membantu pemerintah kota dalam melaksanakan proses pendataan, supervisi anak sekolah, urusan kependudukan, pengawasan kesehatan, posyandu, dan kebersihan lingkungan. Jika ada wilayah RT tidak bersih, keseluruhan yang berada di RT harus bertanggungjawab.
“Itu akan jadi tugas di RT. Sebenarnya, selama ini sudah ada hanya tidak diterjemahkan dalam perwal. Ini kemudian diletakan di perwal,” katanya.
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian ditingkat RT. Sementara, soal pembangunan fisik, dia mempersilakan masyarakat untuk mengajukan proposal.
“Pembangunan silakan mengajukan tambahan proposal. Tapi, kalau nambal-nambal, ada yang longsor sedikit, perawatan fisik boleh. Tapi, pembangunan sebaiknya ajukan proposal. Rp 25 juta ini untuk menggairahkan perekonomian,” ungkapnya.