Wartasaburai.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api dan narkotika setelah kecelakaan di Senen, Jumat (25/4/2025).
Penangkapan berawal dari laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.
“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, seperti dilansir dari nesiatimes.com pada rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti senpi dan narkotika di dalam mobil pelaku.
Susatyo mengatakan barang bukti tersebut meliputi 1 unit senjata laras panjang mannequin MIMIS (Diana lokal) dan 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS.
Kemudian 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dan 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gasoline, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, serta 1 leg holster.
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil tes urin, S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ganja (THC) serta menggunakan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Susatyo menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tim penyelidik sudah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senpi gelap atau peredaran narkoba.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
