BERITANASIONAL

Pemilik STNK Wajib Tahu! Ini Fungsi 2 Lembar Kertas dan Kolom Baru yang Ditambahkan

blank
×

Pemilik STNK Wajib Tahu! Ini Fungsi 2 Lembar Kertas dan Kolom Baru yang Ditambahkan

Sebarkan artikel ini
Pemilik STNK Wajib Tahu! Ini Fungsi 2 Lembar Kertas dan Kolom Baru yang Ditambahkan

Wartasaburai.com – STNK terdiri dari dua lembar kertas dengan fungsi berbeda.

Salah satunya adalah TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), bukan STNK meskipun selalu disatukan.

ADS
IKLAN

Melansir dari laman resmi Samsat Digital, Senin (28/4/2025), STNK merupakan surat resmi yang menunjukkan kendaraan kamu sudah terdaftar dan fascinating digunakan di jalan.

Berlaku 5 lima tahun, STNK memuat records pemilik, jenis kendaraan, dan recordsdata masa berlaku pajak.

Sementara TBPKP adalah bukti sah kalau kamu sudah bayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), dan pengesahan STNK.

TBPKP ini dikeluarkan setelah pembayaran pajak, dokumen ini berlaku 1 tahun dan akan diperbaharui saat kamu membayar pajak tahunan.

Dari bentuk fisiknya, pada STNK terdapat empat kotak yang berisi pengesahan.

Sedangkan pada TBPKP terdapat kolom-kolom yang merinci pajak pada suatu kendaraan.

Adapun keduanya penting untuk dibawa setiap berkendara. Jangan sampai kamu lupa ya. Soalnya kendaraan yang tak dilengkapi dengan STNK berarti tak bisa beroperasi di jalan.

Berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor.

Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

Soal STNK, seperti sudah disebutkan di atas, punya masa berlaku lima tahun. Namun setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan.

Jangan sampai lupa melakukan perpanjangan STNK dan nunggak pajak dua tahun berturut-turut ya.

Sebab, bakal ada kebijakan penghapusan records kendaraan bila tak melakukan perpanjangan dan tak membayar pajak dua tahun setelahnya.

Kebijakan penghapusan records kendaraan itu bakal diimplementasikan di wilayah Jawa Barat.

Adapun bagi records kendaraan yang sudah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan.

Kalau sudah begini, kendaraan kamu tidak sah lagi untuk beroperasi di jalan.