BERITANASIONAL

Peringatan! Jika Kena Tilang Elektronik Tapi Tidak Melanggar, Segera Lakukan Ini

blank
×

Peringatan! Jika Kena Tilang Elektronik Tapi Tidak Melanggar, Segera Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Peringatan! Jika Kena Tilang Elektronik Tapi Tidak Melanggar, Segera Lakukan Ini

Wartasaburai.com- Sejumlah masyarakat mengeluhkan di media sosial karena terkena tilang elektronik (ETLE) secara keliru.

Salah satunya, pemilik akun X @BisKota_ yang mengadukan bahwa sepeda motornya berpelat B-5435-TIO mendapat tilang ETLE karena melanggar jalur busway.

ADS
IKLAN

Namun ada kejanggalan, yaitu motor pelanggar yang terekam kamera adalah Honda PCX, sedangkan motornya sendiri adalah Yamaha.

“Permisi abang abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong data ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan Nopol B5435TIO, ntah hasil penadah atau motor curian dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang ke blokir, yang jelas-jelas nomor pelat punya motor Yamaha. Capek bolak balik ngurus buka blokirannya,” tulisnya, dilansir pada sabtu (19/4/2025).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat yang terkena salah sasaran ETLE dapat melapor serta membatalkan sanksi.

Melansir dari Kompascom, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan menerima surat tilang tetapi kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya meski menggunakan nomor polisi yang sama.

Kemudian untuk membatalkannya, masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Samsat atau melalui konfirmasi fearless di situs ETLE sesuai wilayah pelanggaran.

Jika petugas menemukan ketidaksesuaian antara bukti visible pelanggaran dengan files kendaraan asli, maka pembatalan tilang bisa dilakukan.

Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap wajib melakukan konfirmasi, baik secara luring ke samsat maupun fearless melalui situs ETLE.

Bila tidak, sistem akan menganggap pelanggaran sah dan STNK bisa diblokir.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, kunjungi https://etle-pmj.identity dan masukkan kode referensi dari surat konfirmasi tilang.

Setelah itu, ikuti tahapan berikut:

  1. Pilih jawaban “Bukan kendaraan saya” pada pertanyaan apakah kendaraan dalam foto adalah milik atau dikemudikan oleh Anda.
  2. Lanjutkan dengan memilih “Kendaraan tidak pernah dimiliki” dan tambahkan keterangan pembeda antara kendaraan Anda dan yang tertangkap kamera.

Untuk mendukung proses klarifikasi, unggah dokumen berikut:

  1. Foto KTP
  2. Foto diri sambil memegang KTP
  3. Foto kendaraan milik sendiri.