BERITA

PUSAT PENELITIAN HUKUM DAN ADVOKASI MARINDA 54 DI DEKLARASIKAN

blank
×

PUSAT PENELITIAN HUKUM DAN ADVOKASI MARINDA 54 DI DEKLARASIKAN

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai,Bandar Lampung – Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi Marinda 54 resmi dilantik hari ini, pembentukan dan deklarasi Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi Marinda 54 ini terinspirasi dari kisah Pak Marhaen seorang petani yang ditemui oleh Sukarno yang kemudian menjadi ideologi perjuangan Sukarno untuk mempersatukan rakyat kecil Indonesia (Marhaen).

Dalam ceritanya Pak Marhen ini memiliki sebidang tanah, cangkul dan mengerjakan sendiri lahan pertaniannya. Tetapi, memiliki tanah dan peralatan sendiri tidak juga membuat Pak Marhaen menjadi seorang petani yang Sejahtera.

ADS
IKLAN

Berefleksi kisah Pak Marhaen dengan situasi petani saat ini yang masih mengalami situasi yang sama, yaitutermiskinkan dan tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum dalam memperjuangkan hak –haknya.

Maka, melalui PPH dan Advokasi Marinda 54 diharapkan menjadi wadah dalam peningkatan kesadaran dan pencerdasan masyarakat terhadap akses bantuan hukum dan keadilan melalui program utama yaitu kegiatan konseling gratis, penelitian hukum yang komprehensif dan mendalam serta mampu memberikan kontribusi signifikan pada pengembangan sistem hukum yang lebih baik, khususnya di Provinsi Lampung.

Program dan Kegiatan : Pusat penelitian Hukun dan Advokasi Marinda 54 melakukan berbagai program utama diantaranya Penelitian Hukum, Advokasi Non Litigasi maupun Litigasi, Pendidikan Mayarakat. Yang tujuan utamanya sebagai berikut :

1. Meningkatkan Akses Keadilan : Memberikan konsultasi gratis dan advokasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak memiliki akses keadilan yang memadai;

2. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat : Melalui berbagai kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan perspektif masyarakat tentang hukum dan hak asasi manusia;

3. Meningkatkan Kualitas Penelitian Hukum : Membuat penelitian hukum yang komprehensif dan menghasilkan berbagai produk pengetahuan hukum berupa Kajian Hukum, Legal Opinion, Legal Dui Diligence, Legal Audit, Makalah dan Artikel Hukum baik secara empiris dan normatif;

4. Meningkatkan Kesadaran Akan Isu Isu Hukum Yang Relevan : Meningkatkan kesadaran dari berbagai elemen masyarakat berdasarkan konteks isunya masing –masing . serta memberikan opini dan strategi hukum yang efektif untuk mengatasi isu – isu tersebutmelalui konseling.

Ketua DPD PA Gmni Lampung dalam sambutannya menyampaikan dengan Deklarasinya Posbankum PPH dan advokasi Sahabat Marinda 54, terus melakukan gerakan yg bermanfaat bagi masyarakat, tidak alergi utk duduk bersama Kaum marhaen dan masyarakat harus merasakan manfaat atas berdirinya Sahabat marinda 54.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *