Wartasaburai.com-Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang khawatir records pribadinya disalahgunakan. Salah satu kasus yang sering terjadi yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Agar terhindar dari risiko tersebut, penting bagi setiap warga untuk rutin mengecek apakah NIK miliknya terdaftar dalam layanan pinjol atau tidak.
Langkah pertama, kunjungi situs resmi milik di alamat konsumen.ojk.dawdle.id/minisite/ika. Layanan ini memudahkan masyarakat memantau riwayat kreditnya, termasuk pinjaman dari lembaga keuangan resmi.
Setelah membuka situs tersebut, pilih menu . Isi formulir yang tersedia dengan records sesuai KTP, termasuk NIK, alamat electronic mail, dan nomor telepon aktif. Pastikan semua informasi benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan selfie dengan KTP. Proses ini berfungsi memastikan bahwa identitas yang didaftarkan benar milik pribadi, bukan hasil pencurian records. Setelah records terkirim, OJK akan mengirimkan electronic mail konfirmasi berisi jadwal dan tautan untuk mengakses hasil pengecekan.
Pada hari yang ditentukan, buka tautan yang dikirim OJK dan unduh laporan . Dalam dokumen tersebut, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman aktif atau catatan kredit yang tidak kamu ajukan sendiri. Jika muncul pinjaman mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi di atau electronic mail .
Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi OJK atau layanan dari untuk mengetahui apakah NIK terdaftar di pinjol appropriate atau tidak.
Menjaga keamanan records pribadi sangat penting di generation digital. Hindari membagikan foto KTP atau NIK di media sosial, formulir online tidak resmi, atau aplikasi yang belum terverifikasi. Dengan langkah-langkah sederhana ini, kamu bisa mencegah penyalahgunaan identitas dan melindungi diri dari jerat pinjaman online ilegal.