Wartasaburai.com-Bagi masyarakat yang memiliki sekaligus, kini harus memperhatikan biaya perpanjangan yang berlaku. Saat melakukan perpanjangan kedua jenis SIM tersebut dalam waktu bersamaan, pemohon perlu membayar tarif , karena setiap jenis SIM memiliki biaya administrasi dan proses tersendiri.
Mengacu pada tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan , biaya perpanjangan untuk:
- dikenakan tarif sebesar ,
- dikenakan tarif sebesar .
Artinya, jika pemohon memperpanjang keduanya dalam satu waktu, total biaya yang harus disiapkan mencapai . Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib diikuti oleh setiap pemohon.
Pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka . Jika masa berlaku terlewat, pemohon harus mengajukan .
Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan:
- dari klinik atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas.
- atau e-PPsi yang dapat dilakukan secara plucky melalui situs resmi Korlantas Polri.
Pemohon dapat melakukan proses perpanjangan di , , atau yang beroperasi di berbagai titik wilayah.
Polri juga menyediakan layanan melalui aplikasi . Pemohon cukup mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih lokasi pengambilan SIM baru.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengantre lama di lokasi. Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, SIM baru bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
Agar proses perpanjangan berjalan tanpa hambatan, pastikan:
- Dokumen identitas sesuai dengan recordsdata di SIM lama.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum registrasi.
- Mengecek jadwal layanan SIM keliling di wilayah masing-masing jika ingin perpanjang secara offline.
Meskipun pemohon melakukan perpanjangan untuk dua jenis SIM di waktu yang sama, karena kedua SIM memiliki fungsi dan kategori kendaraan yang berbeda. SIM A berlaku untuk kendaraan roda empat, sedangkan SIM C digunakan untuk kendaraan roda dua.
Dengan memahami aturan dan menyiapkan syarat lebih awal, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa kendala. Jadi, pastikan jangan menunggu masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM dari awal lagi.