Wartasaburai.com-Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini semakin tegas menegakkan disiplin di lingkungan internalnya. Melalui aturan terbaru, setiap prajurit yang melanggar hukum harus siap menghadapi sanksi berat, termasuk penurunan pangkat. Kebijakan ini memperlihatkan komitmen TNI untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi di tengah meningkatnya tuntutan profesionalisme militer.
Kebijakan ini tertuang dalam tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Militer. Dalam peraturan tersebut, Panglima TNI menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang terbukti melanggar hukum, baik pidana umum maupun pelanggaran disiplin militer, akan menerima hukuman setimpal.
Sanksi tidak hanya berupa penahanan atau pemecatan, tetapi juga mencakup . Langkah ini bertujuan menanamkan rasa tanggung jawab dan efek jera bagi seluruh prajurit agar selalu menjunjung tinggi kehormatan korps.
TNI menggolongkan pelanggaran menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan seperti keterlambatan tugas atau pelanggaran tata tertib, prajurit bisa menerima teguran atau pembinaan langsung dari atasan. Namun, jika prajurit melakukan pelanggaran sedang seperti penyalahgunaan wewenang atau perkelahian antaranggota, konsekuensinya bisa berupa penahanan disiplin dan penundaan kenaikan pangkat.
Sementara itu, pelanggaran berat seperti keterlibatan dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, atau tindakan asusila akan langsung berujung pada proses hukum militer. Dalam kasus tertentu, prajurit bisa kehilangan jabatan, bahkan diturunkan pangkatnya secara resmi berdasarkan keputusan pengadilan militer.
Panglima TNI menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi prajurit yang mencoreng nama baik institusi. Ia menilai, penegakan hukum di lingkungan militer harus berjalan transparan, cepat, dan tegas. Selain itu, setiap komando diharapkan ikut mengawasi anggotanya agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan.
“Prajurit harus menjadi teladan bagi masyarakat. Disiplin dan kehormatan adalah napas seorang tentara,” tegas Panglima dalam arahannya di Mabes TNI.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, TNI ingin memperkuat budaya disiplin dan tanggung jawab di setiap diploma. Prajurit diharapkan lebih berhati-hati dalam bertindak, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Selain itu, aturan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa TNI tidak akan menoleransi perilaku menyimpang yang dapat merusak kepercayaan publik.