BERITANASIONAL

Segera Manfaatkan! 11 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

blank
×

Segera Manfaatkan! 11 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Segera Manfaatkan! 11 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Wartasaburai.com-Pemerintah di sejumlah daerah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Hingga Oktober 2025, tercatat 11 provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda atau biaya tambahan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah ingin mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang sempat menunggak.

ADS
IKLAN

Program pemutihan pajak kendaraan memungkinkan masyarakat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Di beberapa provinsi, kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua. Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Tujuan utama program ini tidak hanya untuk melancarkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain
  • Scheme berwarna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
  • Kendaraan untuk cek fisik, khusus bagi pembayaran pajak lima tahunan

Program hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar secara sah dan memiliki tunggakan pajak sebelum periode program dimulai. Beberapa daerah juga menghapus pajak progresif dan denda keterlambatan sesuai kebijakan masing-masing.

Berikut daftar 11 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2025:

  1. – Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, warga mendapat pembebasan denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
  2. – Berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.
  3. – Pemerintah provinsi memperpanjang program hingga Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
  4. – Program berjalan hingga 31 Oktober 2025, dengan pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
  5. – Berlaku hingga 31 Oktober 2025 dan mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  6. – Program berlangsung sampai 20 Desember 2025 dengan diskon pajak 5–50 persen dan free of designate BBNKB untuk kendaraan bekas.
  7. – Berlaku hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan tunggakan pajak dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.
  8. – Program berlaku hingga 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
  9. – Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen.
  10. – Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, pemerintah memberi pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.
  11. – Program diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ini merupakan periode terakhir sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa pemerintah daerah menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Kementerian Dalam Negeri juga meminta daerah mulai beralih fokus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tanpa bergantung pada kebijakan penghapusan denda.

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M. Haris AR AP, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. “Tahun ini menjadi periode terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” ujar Rudi, Kepala Bidang PAD Bakuda Babel, dikutip dari Tribunnews.

Pemerintah daerah mendorong masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Setelah periode pemutihan selesai, seluruh denda dan sanksi akan kembali berlaku sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban keuangan, tetapi juga turut membantu pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan tata kelola pajak yang lebih baik.