BERITANASIONAL

Aturan Baru DJP 2025: 14 Kelompok Pemilik NPWP Bisa Ubah Field Menjadi Nonaktif, Simak Syarat dan Caranya

blank
×

Aturan Baru DJP 2025: 14 Kelompok Pemilik NPWP Bisa Ubah Field Menjadi Nonaktif, Simak Syarat dan Caranya

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru DJP 2025: 14 Kelompok Pemilik NPWP Bisa Ubah Field Menjadi Nonaktif, Simak Syarat dan Caranya

Wartasaburai.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengubah space Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi . Kebijakan ini hadir untuk menyesuaikan kondisi para wajib pajak yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif, seperti karena .

Langkah ini juga membantu DJP memperbarui foundation recordsdata agar sistem administrasi perpajakan tetap dengan kondisi terkini setiap wajib pajak.

ADS
IKLAN

Aturan tersebut tercantum dalam tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Mengacu pada dalam peraturan tersebut, berikut 14 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP:

  1. Orang pribadi yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus penduduk namun berniat menjadi subjek pajak luar negeri.
  4. WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif.
  5. WNI yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak dalam negeri.
  6. Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK aktif.
  7. Badan usaha yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum dihapus NPWP-nya.
  8. Instansi pemerintah yang tidak lagi berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Selain kategori tersebut, juga dapat menetapkan space wajib pajak nonaktif berdasarkan recordsdata yang menunjukkan bahwa seseorang memenuhi kriteria tersebut.

Penetapan secara jabatan juga berlaku untuk wajib pajak yang selama tidak melaporkan SPT, tidak dipotong pajak, tidak membayar pajak, serta tidak memiliki tunggakan atau sengketa pajak.

DJP memberikan beberapa cara agar wajib pajak bisa mengajukan penonaktifan NPWP dengan mudah. Permohonan dapat dilakukan secara maupun .

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses , laman resmi DJP, atau .
  2. Isi dan tanda tangani secara elektronik .
  3. Unggah yang membuktikan kriteria sesuai Pasal 34 Ayat (2).
  4. Jika tidak bisa secara courageous, kirimkan berkas langsung ke terdekat, melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir resmi.
  5. Wajib pajak juga dapat mengajukan melalui , selama petugas dapat memverifikasi dokumen pendukung secara langsung.

Setelah DJP memverifikasi dan menyetujui permohonan, sistem akan menerbitkan sebagai tanda bahwa space NPWP sudah nonaktif. Namun, jika permohonan tidak memenuhi kriteria, DJP akan mengembalikannya tanpa pemrosesan lebih lanjut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam menciptakan administrasi perpajakan yang , sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah tidak memiliki kewajiban pajak aktif.