BERITA

Dana Rp700 Juta SMA Siger Cair Tanpa Persetujuan DPRD, Guru Digaji Receh, Izin Sekolah Mandek

blank
×

Dana Rp700 Juta SMA Siger Cair Tanpa Persetujuan DPRD, Guru Digaji Receh, Izin Sekolah Mandek

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai, Bandar Lampung — Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sekitar Rp700 juta dana APBD disebut telah dicairkan untuk operasional SMA Siger pada semester pertama 2025, meski DPRD Kota Bandar Lampung mengaku tidak pernah menyetujui maupun membahas pos anggaran tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut pihaknya kecolongan. Menurutnya, pencairan anggaran dilakukan tanpa mekanisme pengawasan legislatif, sebuah praktik yang dinilai melangkahi fungsi DPRD.“Anggaran 2026 sudah kami coret karena bermasalah.

ADS
IKLAN

Tapi yang 2025, Dewan tidak pernah diajak bicara. Ini jelas mencurigakan,” ujar Asroni, Rabu (21/1/2025).Penelusuran media ini menemukan indikasi aliran dana sekitar Rp700 juta yang digunakan Pemkot Bandar Lampung untuk membayar insentif guru SMA Siger.

Sumber internal Pemkot menyebut pencairan dilakukan secara senyap, tanpa ketuk palu pembahasan anggaran bersama DPRD.“Ada uang ratusan juta yang keluar tanpa sepengetahuan Dewan,” kata sumber tersebut.Ironisnya, dana ratusan juta rupiah itu tidak sebanding dengan kondisi para guru di lapangan.

Sejumlah pendidik SMA Siger mengaku hanya menerima upah Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, jauh dari standar kelayakan tenaga pendidik.“Dibayar tunai. Kami disuruh tanda tangan, lalu dikasih uang. Tergantung jam mengajar,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Skema pembayaran manual tanpa transfer bank dinilai memperbesar celah penyimpangan, sekaligus mempersulit proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tidak membantah pencairan dana tersebut. Ia mengakui pembayaran insentif guru SMA Siger telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025, meski DPRD kemudian mencoret anggaran lanjutan untuk 2026.“Iya, sudah dibayarkan untuk 2025. Yang 2026 memang dicoret DPRD,” kata Eka singkat, Selasa (20/1/2026).

Masalah ini semakin pelik karena status SMA Siger sendiri belum diakui secara administratif. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan proses perizinan SMA Siger telah mandek sejak Agustus tahun lalu.“Tidak ada progres. Mereka belum terdaftar di Dapodik,” tegas Thomas.Kombinasi anggaran yang cair tanpa persetujuan DPRD, pembayaran guru secara manual, serta status sekolah yang belum berizin memunculkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa dana daerah dikeluarkan, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan?Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pencairan dana Rp700 juta tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *