Wartasaburai, Bandar Lampung – Menjadi warga miskin di Bandar Lampung ternyata bukan hanya soal keterbatasan ekonomi. Ada risiko lain yang tak kalah berbahaya: masa depan anak-anak mereka bisa sewaktu-waktu dijadikan uji coba kebijakan.
SMA Siger adalah contoh paling gamblang bagaimana kemiskinan diperlakukan sebagai ruang eksperimen politik yang nyaris tanpa etika.
Dengan balutan narasi “sekolah gratis”, ratusan siswa dari keluarga prasejahtera digiring masuk ke sebuah institusi pendidikan yang secara hukum belum diakui negara. Mereka belajar, diuji, dan dinilai di sebuah sekolah yang dalam sistem nasional—secara administratif—belum eksis.
Satu semester berjalan, tapi legalitasnya masih sebatas wacana.
Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan perjudian masa depan. Di negeri yang mengagungkan prosedur, ijazah hanya sah jika lahir dari sistem yang sah. Dan sistem itu bernama Dapodik—yang tak mengenal jargon kepedulian, apalagi pencitraan.
Duet Kekuasaan dan Logika Ajaib
Di balik proyek pendidikan yang timpang ini, berdiri dua figur kunci: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai penggagas, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, sebagai eksekutor lapangan. Hubungan mereka bukan hanya struktural, tapi juga keluarga.
Publik dibuat mengernyit ketika kisah lama tentang perbedaan tahun lahir keduanya kembali beredar—konon karena alasan mistis di masa kecil.
Cerita ini mungkin terdengar sepele, tapi dalam konteks tata kelola negara, ia menjelma metafora: jika identitas saja bisa “disesuaikan”, jangan heran bila izin operasional sekolah dianggap urusan fleksibel.
Masalahnya, pendidikan bukan tradisi klenik. Ia berdiri di atas hukum, regulasi, dan tanggung jawab negara. Mimpi sekolah gratis tidak bisa dieksekusi dengan menabrak kewenangan provinsi dan mengabaikan prosedur dasar.
Ketika Kepastian Hukum Jadi Barang Mewah
Ada ketimpangan yang telanjang di sini. Anak-anak dari keluarga mampu bersekolah di institusi berizin, dengan kepastian ijazah dan masa depan. Sementara anak-anak miskin diminta “bersabar”, seolah status ilegal adalah harga wajar dari pendidikan gratis.
Ini bukan keberpihakan, melainkan diskriminasi yang dibungkus empati palsu. Seakan-akan negara berkata: kamu sudah dibantu, jangan menuntut hak lebih.
Padahal hak atas pendidikan bukan soal murah atau mahal, tapi sah atau tidak sah.
Doa Tidak Menggantikan Dokumen
Keanehan mencapai puncaknya ketika muncul ajakan untuk “meminta doa” agar izin segera terbit. Sebuah logika terbalik. Legalitas sekolah tidak lahir dari ritual spiritual, melainkan dari kelengkapan berkas, standar sarana prasarana, dan kepatuhan regulasi.
Sistem pendidikan nasional tidak bekerja dengan sugesti.
Dapodik tidak mengenal istilah niat baik. Mengoperasikan sekolah tanpa izin ibarat menerbangkan pesawat tanpa sertifikat laik terbang—penumpangnya disuruh percaya, sementara risikonya ditanggung sendiri.
Jika kelak terjadi masalah, pejabat bisa berkilah, tapi siswa kehilangan waktu, status, dan kepastian.
Satu semester yang hilang tak bisa ditebus dengan pernyataan simpatik atau anggaran hibah—yang ironisnya untuk 2026 justru telah dicoret DPRD.
Jika niatnya benar-benar mulia, seharusnya izin dibereskan lebih dulu, baru pendaftaran dibuka. Bukan sebaliknya. Memasukkan siswa ke sekolah yang belum legal sama saja mempertaruhkan ijazah mereka demi klaim keberhasilan kebijakan.
Lebih tidak adil lagi jika kelak kegagalan ini dilemparkan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Faktanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung justru menunjukkan sikap kooperatif. Kepala Dinas, Thomas Amirico, berulang kali menyatakan dukungan—dengan satu syarat mendasar: kelengkapan perizinan.
Sayangnya, hingga kini yayasan pengelola belum menunjukkan progres berarti.
Pendidikan bukan panggung pencitraan. Dan kemiskinan bukan bahan eksperimen. Untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, hentikan praktik uji coba kebijakan di atas punggung warga miskin.
Mereka sudah cukup dibebani oleh ekonomi, jangan tambahkan lagi beban ijazah yang statusnya tak pernah benar-benar ada. (*)
