Wartasaburai, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melontarkan peringatan serius terkait keberadaan SMA Siger di Kota Bandar Lampung.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai persoalan sekolah tersebut tidak lagi sekadar soal administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan praktik koruptif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa secara hukum SMA Siger belum memiliki legitimasi sebagai satuan pendidikan. Meski telah menjalankan kegiatan belajar mengajar selama satu semester, sekolah tersebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Statusnya jelas ilegal karena tidak terdaftar di negara. Dampaknya sangat serius, termasuk soal pengakuan ijazah siswa di kemudian hari. Ini bukan persoalan sepele,” kata Nur Rakhman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/2026).
Ia menilai kelalaian yayasan pengelola dalam mengurus perizinan merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan peserta didik. Padahal, menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membuka ruang dan memberikan dukungan agar proses legalitas segera diselesaikan.
Sorotan paling tajam Ombudsman tertuju pada aspek pendanaan operasional sekolah, khususnya pembayaran honor guru. Nur Rakhman menyinggung keputusan DPRD Bandar Lampung yang sebelumnya telah mencoret anggaran hibah untuk SMA Siger akibat persoalan legalitas.
Namun, meski anggaran resmi telah dicoret, kegiatan penggajian guru tetap berjalan. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya penggunaan anggaran di luar mekanisme yang sah. “Kalau syarat administrasi diabaikan, itu sudah masuk maladministrasi. Tapi jika anggarannya tidak jelas sumbernya, ini bisa mengarah ke tindakan koruptif. Pertanyaannya sederhana: kalau tidak ada anggaran resmi, guru-guru digaji pakai uang apa?” ujar Nur Rakhman.Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga melontarkan kritik keras.
Ia menuding Pemkot Bandar Lampung telah melangkahi fungsi pengawasan legislatif dalam pengelolaan SMA Siger.Menurut Asroni, DPRD secara tegas mencoret anggaran SMA Siger untuk tahun 2026. Namun, untuk anggaran tahun 2025, pihak legislatif mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. “Untuk 2026 sudah kami coret. Tapi yang 2025, kami tidak tahu-menahu. Dewan tidak diajak bicara,” kata Asroni, Rabu (21/1/2025).
Hasil penelusuran mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp700 juta yang diduga dicairkan oleh Pemkot Bandar Lampung untuk pembayaran insentif guru SMA Siger pada semester pertama 2025. Pencairan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melalui pembahasan bersama DPRD.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengakui adanya pembayaran hak guru untuk tahun 2025. Sebagai pembina sekolah, ia menyatakan dana tersebut memang telah disalurkan.“Iya, sudah dibayarkan untuk tahun 2025,” ujarnya singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun, pengakuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan para tenaga pendidik di lapangan. Sejumlah guru mengaku hanya menerima honor berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dengan sistem pembayaran tunai.“Dilihat dari jam mengajar. Kami tanda tangan, lalu langsung dikasih uang,” ungkap salah satu guru.Praktik pembayaran manual tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam sistem pertanggungjawaban keuangan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa hingga kini izin operasional SMA Siger belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak diajukan pada Agustus tahun lalu. “Mereka belum terdaftar di Dapodik,” tegasnya.Menanggapi rangkaian temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan cepat dan transparan, sekaligus melindungi hak-hak siswa agar tidak menjadi korban dari persoalan administratif dan manajerial.“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Nur Rakhman.
