Wartasaburai, Bandar Lampung – Harapan ratusan keluarga miskin di Bandar Lampung untuk menyekolahkan anak mereka secara gratis di jenjang menengah kini berubah menjadi kecemasan kolektif.
Program SMA Siger yang digadang-gadang sebagai terobosan pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung justru menyisakan persoalan serius, mulai dari dugaan maladministrasi, sumber anggaran tak jelas, hingga ancaman legalitas ijazah para siswa.
Hasil penelusuran media ini menemukan fakta krusial: SMA Siger tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, aktivitas belajar mengajar telah berlangsung selama satu semester penuh. Ketiadaan status resmi ini menimbulkan dampak langsung bagi siswa, seperti terputusnya akses bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta risiko ijazah yang tidak diakui negara.Sejak awal, program ini dipromosikan sebagai solusi pendidikan bagi warga tak mampu. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjanjikan gedung eks Terminal Panjang sebagai fasilitas sekolah, serta peluang beasiswa menuju perguruan tinggi negeri seperti Universitas Lampung (Unila) dan UIN.Namun realitas di lapangan jauh dari janji. Para siswa kini belajar dengan sistem menumpang di salah satu SMP negeri, dengan jam belajar yang dipangkas menjadi sekitar empat jam per hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal mutu dan keberlangsungan proses pendidikan.
Seorang orang tua siswa yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku kecewa. Ia berharap anaknya bisa memperoleh pendidikan layak melalui SMA Siger, namun justru dihadapkan pada ketidakpastian masa depan.“Guru sering tidak masuk karena gajinya terlambat.
Kalau seperti ini terus, anak kami mau jadi apa?” ujarnya kepada media ini, Jumat (23/1/2026).Keluhan serupa datang dari orang tua siswa lain yang berprofesi sebagai nelayan.
Baginya, SMA Siger semula adalah jalan keluar dari keterbatasan ekonomi. Namun kini, harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam.“Saya ingin anak saya hidupnya lebih baik dari saya. Awalnya saya percaya ini solusi, ternyata malah membuat masa depan anak saya terancam,” tuturnya.Situasi semakin pelik ketika sejumlah orang tua berniat memindahkan anak mereka ke sekolah lain.
Niat itu kandas karena selama satu semester para siswa tidak memiliki rekam jejak akademik resmi akibat tidak terdaftar di Dapodik. Tanpa data tersebut, proses mutasi menjadi mustahil.
Masalah SMA Siger tidak berhenti pada aspek administratif. Polemik juga merambah ke dugaan penyimpangan anggaran. Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyoroti sumber pendanaan operasional sekolah, mengingat DPRD Kota Bandar Lampung telah mencoret usulan hibah untuk SMA Siger.“Sekolah ini tidak tercatat secara resmi. Kalau tidak ada anggaran yang sah, lalu gaji guru dibayar dari mana?” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Terungkap pula adanya aliran dana sekitar Rp700 juta yang dicairkan pada semester pertama 2025 tanpa persetujuan DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan pihak legislatif tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.“Untuk anggaran 2026 sudah kami coret. Tapi yang 2025, kami tidak tahu sama sekali. Dewan tidak diajak bicara,” tegasnya.
Ironisnya, meski dana ratusan juta disebut telah keluar, sejumlah guru mengaku hanya menerima honor antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Sistem pembayaran manual yang diterapkan dinilai rawan manipulasi dan sulit dipertanggungjawabkan secara keuangan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sekaligus pembina yayasan, Eka Afriana, menyatakan hak guru telah dibayarkan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan para pengajar serta peringatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyebut perizinan SMA Siger tak menunjukkan perkembangan sejak Agustus tahun lalu.Kini, ratusan siswa SMA Siger berada di persimpangan jalan.
Sekolah yang semula dijanjikan sebagai jembatan masa depan justru berpotensi menjadi jebakan yang mengubur harapan anak-anak dari keluarga miskin di Bandar Lampung.Kondisi ini memantik kemarahan kalangan mahasiswa.
Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Dema FDIK) UIN Raden Intan Lampung menyebut kebijakan Pemkot Bandar Lampung sebagai bentuk penghinaan terhadap hak pendidikan rakyat kecil.“Kami akan melakukan penelusuran mendalam. Setelah dialog dengan para pelajar, kami siapkan aksi massa besar-besaran,” tegas perwakilan Dema FDIK.
