BERITA

Rycko Menoza Kecam Pemkot Bandar Lampung Terkait Anggaran SMA Siger

blank
×

Rycko Menoza Kecam Pemkot Bandar Lampung Terkait Anggaran SMA Siger

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasabutai, Bandar Lampung – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menuai kritik keras.

Kali ini sorotan datang dari Anggota DPR RI, Rycko Menoza SZP, yang menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melangkahi mekanisme demokrasi dalam penganggaran program SMA Siger.Persoalan mencuat setelah terungkap bahwa DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah mencoret alokasi anggaran untuk SMA Siger.

ADS
IKLAN

Namun demikian, Pemkot justru tetap menyalurkan dana hibah ke sekolah yang digagas Wali Kota Eva Dwiana melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda, meski status legalitas sekolah tersebut belum diakui secara formal oleh negara.

Situasi kian memanas ketika muncul informasi bahwa Pemkot bahkan berencana menaikkan nilai hibah hingga Rp5 miliar, sebuah langkah yang dinilai Rycko semakin menegaskan adanya pembangkangan terhadap keputusan legislatif daerah.“Pembangunan itu tidak bisa berdasarkan selera pribadi, apalagi untuk program yang bukan prioritas kebutuhan masyarakat Bandar Lampung. Wakil rakyat punya kewajiban mengawasi, mempertanyakan, dan Pemkot seharusnya mendengarkan,” ujar Rycko kepada Wartasaburai.Com, Selasa (27/1/2026).

Sebagai legislator di tingkat nasional, Rycko mengingatkan bahwa APBD bukanlah ruang bebas bagi kepala daerah untuk bertindak sepihak.

Ia menegaskan, dana daerah bersumber dari kontribusi masyarakat, mulai dari pajak bumi dan bangunan hingga pajak kendaraan bermotor.“APBD itu bukan uang pribadi. Setiap rupiah berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Baca juga:  12 Daerah Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025, Dari Aceh-Sulawesi, Jenis Denda Ini Digratiskan!

Rycko menilai, keputusan Pemkot Bandar Lampung yang tetap mengucurkan dana meski anggarannya telah dicoret DPRD merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi lokal.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak fungsi pengawasan DPRD yang mewakili seluruh spektrum partai politik.“Penggunaan APBD diawasi oleh wakil rakyat yang dipilih masyarakat.

Tidak bisa eksekutif berjalan sendiri tanpa menghormati fungsi legislasi dan pengawasan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *