Wartasaburai, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan hingga saat ini izin operasional SMA Siger belum dikeluarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, usai pihaknya melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pengelola sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait proses perizinan.
Thomas menjelaskan bahwa dari sekitar 30 persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan dalam pendirian satuan pendidikan, masih terdapat sejumlah poin yang belum dipenuhi oleh yayasan pengelola SMA Siger.
Karena itu, Disdikbud belum memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin operasional.“Persyaratan perizinan itu ketat dan tidak bisa ditawar. Selama ada syarat yang belum lengkap, izin belum bisa diterbitkan,” ujar Thomas, Kamis (29/1/2026).Ia menegaskan bahwa kewenangan Disdikbud dalam menerbitkan izin sekolah bersifat administratif dan berbasis dokumen resmi.
Pihaknya mengklaim hanya bekerja sesuai regulasi dan tidak dapat mengakomodasi kepentingan apa pun di luar ketentuan hukum.
Selain pernyataan resmi tersebut, sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa terdapat sejumlah syarat perizinan yang dinilai sulit bahkan nyaris tidak mungkin dipenuhi oleh pihak yayasan dalam kondisi saat ini.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan aspek teknis dan administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal pendirian sekolah.“Kalau syarat dasar tidak terpenuhi sejak awal, proses perizinan akan terus menemui hambatan,” kata sumber itu.
Belum terbitnya izin operasional SMA Siger semakin memperkuat polemik terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandar Lampung untuk sekolah tersebut.
Sebelumnya, anggota DPR RI Rycko Menoza SZP mengkritik keras pemerintah kota karena dinilai mengalokasikan anggaran untuk sekolah yang legalitasnya belum jelas.Rycko menyoroti bahwa DPRD Kota Bandar Lampung tidak pernah menyetujui anggaran SMA Siger dalam pembahasan APBD.
Jika dana tetap dicairkan tanpa persetujuan dewan, ia menilai hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah.Menurut Rycko, APBD merupakan dana publik yang penggunaannya harus tunduk pada mekanisme hukum dan prinsip kehati-hatian.
Penyaluran dana ke lembaga pendidikan yang status izinnya belum jelas dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi sekaligus etika pemerintahan.Sikap DPRD yang mencoret anggaran SMA Siger dalam pembahasan RAPBD juga disebut sebagai bentuk kehati-hatian terkait persoalan legalitas sekolah tersebut.
Dengan belum terbitnya izin operasional hingga saat ini, polemik SMA Siger tidak hanya menjadi isu pendidikan, tetapi juga mencuat sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
