Wartasaburai, Bandar Lampung — Polemik SMA Siger akhirnya mencapai titik balik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara tegas menolak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang dikelola Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Penolakan ini didasarkan pada temuan pelanggaran fundamental yang dinilai mencederai standar pendidikan nasional.Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa verifikasi faktual menemukan dua masalah serius yang membuat sekolah tersebut tidak layak direkomendasikan. Pertama, jam belajar yang jauh di bawah standar.
SMA Siger hanya menjalankan pembelajaran sekitar empat jam per hari, sementara regulasi mewajibkan minimal delapan jam kegiatan belajar mengajar.“Ini bukan persoalan administrasi, ini substansi pendidikan.
Kalau jam belajar tidak terpenuhi, maka hak siswa juga terabaikan,” tegas Thomas.Masalah kedua lebih krusial: kepemilikan aset.
Disdikbud menemukan SMA Siger masih menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah yayasan sebagaimana dipersyaratkan untuk pendirian sekolah swasta. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasional sekolah berjalan tanpa fondasi hukum yang jelas.
Berdasarkan evaluasi internal dan merujuk pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, Disdikbud Lampung memastikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan formal. Akibatnya, izin operasional dipastikan tidak diterbitkan.
Tak berhenti di situ, Disdikbud juga mengeluarkan perintah tegas demi melindungi hak siswa. Yayasan diminta segera memindahkan seluruh peserta didik SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah berizin resmi.
Langkah ini dinilai mendesak agar siswa dapat masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang selama ini terancam tidak diakui negara.
Selain itu, yayasan dilarang membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026–2027 sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.“Tiga hal ini menjadi dasar keputusan kami.
Selama tidak sesuai ketentuan, izin tidak akan keluar,” ujar Thomas.Keputusan ini menutup babak panjang kontroversi SMA Siger yang sejak awal menuai kritik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas penuh.
Kasus ini sekaligus menjadi preseden penting tentang konsekuensi kebijakan pendidikan yang mengabaikan prosedur hukum dan standar mutu.
