BERITA

Pelaku Pembacokan Pasutri di Sidomulyo Dibekuk, Polisi Amankan Golok Berlumur Darah

blank
×

Pelaku Pembacokan Pasutri di Sidomulyo Dibekuk, Polisi Amankan Golok Berlumur Darah

Sebarkan artikel ini
blank

Wartasaburai, Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

ADS
IKLAN

Terduga pelaku berinisial AB (23), warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo, kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Selatan Toni Kasmiri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat jajaran Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 setelah menerima laporan kejadian pada 12 Februari 2026.“Begitu laporan masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaannya,” ujar AKBP Toni Kasmiri dalam keterangan pers, Jumat (13/2/2026).

Sempat Kabur dan Berpindah Lokasi

Setelah insiden terjadi, pelaku diduga sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran. Penelusuran intensif membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Desa Sidowaluyo, Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB.Petugas yang mendatangi lokasi mendapati pria sesuai ciri-ciri tengah berada di sebuah gardu. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sidomulyo guna pemeriksaan lebih lanjut.Barang Bukti DiamankanDalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Baca juga:  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, Ini Besaran Diskon Lengkapnya!

Di antaranya sebilah golok lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, satu unit ponsel merek Oppo, serta jaket hoodie yang diduga dikenakan saat kejadian.

Menurut pihak kepolisian, senjata tajam itu digunakan untuk melukai korban hingga mengalami luka serius.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Polres Lampung Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *