Wartasaburai, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan sekitar 400 unit taksi online berbasis kendaraan listrik untuk beroperasi di Kota Bandar Lampung.
Kehadiran armada ramah lingkungan ini menjadi bagian dari upaya transformasi transportasi sekaligus mendukung pengurangan emisi kendaraan bermotor di daerah. Sabtu (14/2/2026).
Meski armada segera beroperasi, proses uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk mobil listrik tersebut masih harus dilakukan di luar Provinsi Lampung. Hal ini disebabkan belum tersedianya peralatan khusus pengujian kendaraan listrik di daerah.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan tetap wajib menjalani uji kelayakan jalan, termasuk kendaraan listrik.“Pada prinsipnya semua kendaraan wajib uji KIR.
Namun kendaraan listrik membutuhkan peralatan khusus, sehingga sementara ini pengujian dilakukan di balai uji yang sudah memiliki fasilitas lengkap,” jelasnya.Saat ini, UPT KIR Dishub Bandar Lampung baru melayani pendaftaran serta pendataan kendaraan listrik.
Untuk pengujian fisik, pemilik kendaraan diarahkan ke balai uji di luar daerah, salah satunya di Jakarta.Menurut Andy, pengadaan perangkat uji kendaraan listrik memerlukan anggaran besar. Selain itu, jumlah kendaraan listrik di Bandar Lampung masih terbatas sehingga belum menjadi prioritas pengadaan alat.
Rencana pengoperasian ratusan taksi listrik ini diharapkan mampu menekan polusi udara serta mendukung program nasional percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Dinas Perhubungan memastikan aspek keselamatan dan kelayakan operasional tetap menjadi perhatian utama sebelum armada resmi beroperasi.
