DPRD Kota Bandar Lampung
BERITA

Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Kurang dari 24 Jam

×

Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Wartasaburai, Lampung Barat – Aparat kepolisian dari Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau.

ADS
IKLAN

Terduga pelaku berinisial MA (24) kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/3/2026) di Mapolres setempat, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan lama antara pelaku dan korban.“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Motifnya sementara karena dendam lama,” ujar Kapolres didampingi jajaran penyidik.Kronologi KejadianPeristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.Saat itu korban berangkat ke kebun bersama ayahnya.

Setibanya di lokasi, korban membersihkan area kebun dan mengoperasikan mesin potong rumput, sementara ayahnya bekerja di titik berbeda dengan jarak sekitar 100 meter.

Menjelang tengah hari, sekitar pukul 12.00 WIB, sang ayah mendengar suara mesin potong rumput tiba-tiba berhenti, disusul bunyi tembakan. Ketika didatangi, korban ditemukan dalam

kondisi tergeletak dengan luka parah di bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia.Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Mulai 1 Mei 2025, Berlaku Seluruh Indonesia!

Pelaku Sempat Kabur ke Sumatera Selatan

Mendapat laporan, Tim Tekab 308 bersama personel Polsek setempat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, menuju kediaman orang tuanya.

Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, tim gabungan segera melakukan pengejaran ke wilayah tersebut. Dalam perkembangannya, pelaku menyatakan kesediaan menyerahkan diri dan meminta keluarga mengantarkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Sekitar pukul 23.55 WIB di hari yang sama, tim dari Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Lampung Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Gunakan Senapan Angin dan Senjata Tajam

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak dekat saat korban tengah bekerja di kebun. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gejluk, satu bilah golok sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, satu kaos merah, serta satu celana jeans biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Driver Ojol, Berlaku hingga 31 Agustus, Ini Syaratnya!

Kapolres menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak laporan diterima hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar,” tegasnya.Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *