Wartasaburai, Bandarlampung – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan bibit tanaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 mulai mencuat. Paket pengadaan tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp332 juta.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kegiatan tersebut hanya dicantumkan dengan volume 1 paket tanpa rincian jumlah masing-masing jenis tanaman yang akan dibeli. Padahal, paket pengadaan itu disebut mencakup berbagai jenis tanaman.
Beberapa jenis tanaman yang tercantum antara lain cemara udang, pohon pule ukuran 2 meter, palem kuning ukuran 1 meter, tunbergia putih, tabebuya ukuran 2 meter, melati Belanda, sambang darah ukuran 20–30 cm, rumput Australia, bunga asoka, pohon anting putri, pakis-pakisan, pancur emas ukuran 20–30 cm, hingga bougenville.
Tidak adanya rincian jumlah setiap jenis tanaman dalam dokumen perencanaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran dalam paket pengadaan tersebut.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah DLH Kota Bandar Lampung memiliki dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang memuat jumlah tanaman beserta harga satuannya.Selain soal perencanaan, proses pelaksanaan pengadaan juga menjadi sorotan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perusahaan penyedia dalam paket tersebut maupun metode pengadaan yang digunakan.
Seorang sumber yang mengetahui kegiatan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan diduga dikerjakan langsung oleh pihak dinas dengan menggunakan perusahaan pinjaman.“Dikerjakan sendiri kegiatannya,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa nilai pembelian bibit tanaman di lapangan diduga tidak mencapai Rp100 juta, jauh di bawah nilai paket yang tercatat sebesar Rp332 juta.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim telah mencoba meminta klarifikasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/3/2025). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak DLH Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
