BERITANASIONAL

Informasi Penting Bagi Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Verponding, Pemerintah Tidak Akan Melakukan Hal Ini!

blank
×

Informasi Penting Bagi Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Verponding, Pemerintah Tidak Akan Melakukan Hal Ini!

Sebarkan artikel ini
Informasi Penting Bagi Pemilik Tanah Girik, Letter C, dan Verponding, Pemerintah Tidak Akan Melakukan Hal Ini!

Wartasaburai.com – Mulai 2026, girik, verponding, dan letter C tak lagi diakui sebagai alas hak tanah.

Namun, pemerintah menegaskan tanah tanpa sertifikat tidak akan otomatis diambil negara.

ADS
IKLAN

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

Terlebih lagi, apabila tanah tersebut digunakan oleh pemiliknya maka tidak akan bisa diambil alih oleh negara.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Asnaedi berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Belakangan sempat beredar isu di masyarakat bahwa setelah girik, letter c, hingga verponding tidak berlaku maka tanah bisa diambil oleh negara.

Namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena belum tentu tanah itu tanah terlantar. Sebab, tanah yang bisa diambil oleh negara adalah tanah yang terindikasi terlantar.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kem Denterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, tanah dengan dokumen girik tidak serta merta bisa diklaim menjadi tanah terlantar. Sebab, tanah terlantar ada ketentuannya tersendiri.

“Nggak, nggak. Kalau dia kuasai tanahnya ya nggak lah (nggak bisa jadi tanah terlantar). Dia kuasai tanahnya, dia manfaatkan, dia tinggal di situ, ya nggak mungkin lah negara bakal mengambil itu,” ujarnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025) lalu.

Hanya saja, ia menyarankan agar para pemilik girik hingga letter C segera menyertifikatkannya untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Harison juga mengatakan, menetapkan tanah terlantar tidak bisa semudah itu, harus dilihat dari pemanfaatannya, penguasannya, dan lainnya.

“Jadi tidak semudah itu juga negara mengatakan tanah ini terlantar. Nggak. Dilihat semuanya. Penguasaannya, kemudian pemanfaatannya, kemudian kalau dia hak milik, apalagi. Kalau hak milik itu kan lebih susah untuk ditetapkan tanah terlantar. Kenapa? Karena ada keperdataannya,” ungkapnya.