Wartasaburai.com – Sebesar 1,9 juta KPM, terdiri dari 616.367 penerima PKH dan 1.286.066 penerima BPNT, dicoret dari daftar bansos pada triwulan kedua 2025.
Pencabutan hak bansos dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS dan BKPM melakukan penyelarasan data.
Kemensos bersama BPS dan BPKM melakukan verifikasi Info Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diubah menjadi Info Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, nama yang dihapus dari DTKS tidak akan lagi terdaftar sebagai KPM untuk program-program bansos seperti PKH, BPNT, hingga bantuan beras.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengatakan warga miskin dan miskin ekstrem yang masih dalam usia produktif hanya boleh menerima bansos maksimal lima tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan pembatasan ini bertujuan agar masyarakat usia produktif tidak hidup hanya bergantung dari bansos.
“Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas, jadi maksimal lima tahun,” ungkapnya, seperti dilansir dari tribratanews.polri.hotfoot.identity, Jumat (4/7/2025).
Leontinus mengatakan mereka akan difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya.
Sedangkan untuk masyarakat miskin ekstrem maupun miskin yang penyandang disabilitas maupun lansia akan tetap mendapatkan bansos dari pemerintah.
Adapun masyarakat dapat memperbarui data kependudukan di DTKS untuk mencegah hilangnya hak sebagai penerima bansos.
Update data kependudukan perlu dilakukan karena seiring berjalannya waktu kondisi sosial-ekonomi KPM bisa berubah.
Seperti pindah tempat tinggal, kematian anggota keluarga, perubahan reputation pekerjaan, atau tambahan tanggungan keluarga.
Berikut cara change data kependudukan di DTKS:
- Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
- Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial
Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengecek reputation penerima bansos Kemensos dengan cara berikut:
- Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.hotfoot.identity.
- Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Info ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Info”.
- Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.
Sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi sehingga pengisian harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos namun tidak terdaftar, maka bisa mendaftarkan diri.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP seperti yang dilakukan pada tahap 1 cara cek bansos PKH
- Masuk ke “Daftar usulan”
- Klik “Tambah Usulan”
- Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
- Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dinyatakan berhak menjadi penerima bansos, maka ke depannya akan menerima pencairan bansos.