BERITANASIONAL

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Juni dan Juli 2025, Tinggal Ambil di Kantor Pos, Begini Caranya!

blank
×

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Juni dan Juli 2025, Tinggal Ambil di Kantor Pos, Begini Caranya!

Sebarkan artikel ini
Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Juni dan Juli 2025, Tinggal Ambil di Kantor Pos, Begini Caranya!

Wartasaburai.com – Pemerintah dann BPJS Ketenagakerjaan sedang memproses pencairan BSU 2025 bagi pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi upah ini sebesar Rp 300.000 untuk Juni dan Juli 2025, diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.

ADS
IKLAN

Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.

Berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:

  • Cek onboarding net page/register net page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek field penerima di laman resmi BSU (kemnaker.lumber.id dan bsu.kemnaker.lumber.id).
  • Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan.
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.
  • Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos.

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui net jam resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  4. Nomor HP aktif
  5. Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).