Bandar LampungBERITALampung

POLDA LAMPUNG BONGKAR GRUP FACEBOOK PENYEBAR KONTEN ASUSILA,TIGA PELAKU DIAMANKAN

blank
×

POLDA LAMPUNG BONGKAR GRUP FACEBOOK PENYEBAR KONTEN ASUSILA,TIGA PELAKU DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini
blank

Lampung, Wartasaburai — Tim Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas ilegal di balik dua grup Facebook bertajuk “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.

Kedua grup yang tampaknya hanya ruang interaksi sosial itu ternyata menjadi tempat penyebaran konten pornografi secara masif.Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

ADS
IKLAN

Salah satunya adalah IJM, yang disebut sebagai pengelola sekaligus pendiri grup. Sementara dua lainnya, yakni SR dan HS, diduga aktif menyebarluaskan materi asusila ke dalam forum yang telah memiliki lebih dari 16 ribu anggota tersebut.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar dari akun-akun di media sosial tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terbukti terjadi pelanggaran hukum.“Dari hasil patroli siber dan aduan masyarakat, ditemukan penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” ujar Kombes Dery dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa grup “Gay Lampung” masih aktif saat ditelusuri, sedangkan “Gay Bandar Lampung” sudah lebih dulu menghilang dari peredaran digital.

Ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda: Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital yang memperkuat dugaan adanya aktivitas terlarang di dalam grup tersebut.

Tak hanya berhenti pada penangkapan tiga orang, tim penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik aktivitas grup tersebut, termasuk potensi praktik penyediaan jasa ilegal.“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai penyebaran konten pornografi yang terselubung dalam komunitas-komunitas daring,” tegas Kombes Dery.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) atauPasal 34 ayat (1) huruf a jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, sertaPasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa platform media sosial dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *